SUKABUMI - Kabupaten Sukabumi naik status dari Level 3 menjadi Level 4, menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Beberapa evaluasi pun dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid mengatakan, kenaikan level tersebut akibat kesalahan sistem pencatatan pelaporan, bukan pada situasi dan fakta di lapangan.
“Padahal jika berdasarkan pada evaluasi kemarin, kita bisa mengajukan jadi Level 2. Itu karena ada human error. Tapi karena aturannya dari atas, kita patuh dulu saja,” ujar Harun kepada wartawan.
Sementara itu Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri mengaku akan melakukan evaluasi terkait sistem pendataan dan mengupayakan agar Kabupaten Sukabumi tak lagi berada pada Level 4.
“Kita bukan mengelak, tetapi indikator-indikator dan fakta di lapangan menunjukkan ada angka penurunan rata-rata kasus positif, kasus meninggal turun, dan tingkat kesembuhan naik. Saya cek data di Satgas itu ada data berbasis NIK, sehingga warga Kabupaten Sukabumi yang ada di luar kota otomatis masuk data ke sini,” ujar Iyos.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Dilanjutkan di 3 Ruas Jalan, Ini Kata Warga dan Driver Online
Iyos mengakui jika Kabupaten Sukabumi masih tetap di Level 4, maka aktivitas perekonomian di sektor non-esensial hingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terancam ditunda.
“Dari sisi regulasi memang mengharuskan seperti itu. Oleh karena itu kita akan coba melakukan beberapa penyesuaian di lapangan. Kita tunggulah sepekan ini,” ujar Iyos.