KPK Selisik Proses Jual-Beli Tanah di Munjul

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 12:41 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik proses akad jual-beli tanah di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Penyidik menelisik proses jual-beli tanah itu lewat seorang Notaris, Yurisca Lady Enggraeni.

"Yurisca Lady Enggraeni (Notaris) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021).

Yurisca diduga mengetahui banyak soal proses jual-beli tanah di Munjul yang kini berujung rasuah. Oleh karenanya, penyidik mendalami keterangan Yurisca dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Keterangan Yurisca juga dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Baca Juga : KPK Selisik Proses Lelang Proyek Infrastruktur terhadap 2 Pejabat Pemkab Banjarnegara

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya