Sebagaimana diketahui, seiring dengan penurunan status PPKM di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 ke level 3 sebagaimana ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, telah dilakukan beberapa relaksasi di beberapa sektor sosial ekonomi.
Dengan adanya relaksasi tersebut, diharapkan setiap sektor sosial ekonomi di masyarakat dapat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya di tempat ibadah.
(Fahmi Firdaus )