JAKARTA - Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Peninjauan Kembali Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Paragutan Pulungan dengan cara menjebloskannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
(Baca juga: Ustadz Yahya Waloni Tersangka, Ngabalin: Si Prof Abal-abal Semoga Cepat Menyusul!)
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021.
"Jumat (27/8/2021) Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
(Baca juga: KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Eks Direktur Pemasaran PTPN III)
Dikatakan Ali, dalam amar putusan peninjauan kembali itu, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama yakni menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Dolly juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Saat ini Terpidana telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp200 juta tersebut melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara," tutup Ali.