Misteri Potongan Tangan di Karawaci, Polisi Ungkap Pelakunya

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 17:44 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Berlanjut dari situ unit reskrim melakukan olah TKP dan pendalaman, sehingga tertangkap pelaku berawal dari laporan orangtua korban bahwa anaknya kena bacok," tutup Deoniju.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya