PT Persebaya Indonesia lantas menggugat Pemerintah Kota Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut. Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Bajing Loncat yang Beraksi di Cakung Jaktim
Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi. Namun, putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap, karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Iptu Didik Ariawan.
(Arief Setyadi )