Diketahui, terbongkarnya kasus penggunaan pelat palsu ini setelah adanya informasi dari masyarakat dan video viral di media sosial tentang adanya beberapa kendaraan berpelat diplomatik yang digunakan warga.
Atas informasi itu pada Selasa, 24 Agustus 2021 lalu, Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 1 unit Hyundai berpelat Kedubes Rusia dengan nomor CC 37 02 yang terparkir di halaman parkir di salah satu rumah sakit di Jalan Listrik.
Dari AT, sopir mobil tersebut diketahui masih ada 3 unit mobil lainnya yang berplat CC di rumah sang majikan di Jalan Prof HM Yamin, Kota Medan. Polisi pun lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 unit mobil lainya dari rumah dokter tersebut.
Ketiga mobil itu terdiri dari satu unit Toyota Celica, satu unit Toyota Kijang Krista dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport.
(Angkasa Yudhistira)