JAKARTA - Polri menyatakan bakal tetap mengusut tuntas kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE yang menjerat Penceramah Yahya Waloni. Meskipun saat ini, ia sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur.
"Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (30/8/2021).
Untuk saat ini, kata Rusdi, penyidik memberikan hak bagi Ustadz Yahya Waloni untuk menjalani perawatan atas penyakit pembengkakan jantung. Setelah sembuh, dipastikan Rusdi, pihaknya bakal langsung melanjutkan proses perkara yang ada.
"Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.