JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan terdakwa Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), pada hari ini, Senin (30/8/2021).
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama Terdakwa Samin Tan.
"Amar putusannya antara lain memerintahkan Terdakwa Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan. Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Samin Tan Divonis Bebas, Hakim: Terdakwa Korban Pemerasan
Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut KPK pun langsung mengajukan kasasi. Saat ini, tim Jaksa sedang menyusun memori kasasi dan nantinya akan langsung diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Tim Jaksa telah mengajukan upaya hukum Kasasi. Memori Kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud," jelasnya.
Ali menegaskan, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat. "Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih," katanya.
Baca Juga: Kasus Suap Anggota DPR, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Bos PT BLEM Samin Tan
KPK, lanjut Ali, meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Di mana, seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.
"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas Samin Tan. Mantan 'Crazy Rich' tersebut divonis bebas karena tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan tim JPU KPK. Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan," beber hakim.
Selain itu, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti.
Diketahui sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Samin Tan untuk dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.
(Arief Setyadi )