"Karena ancamannya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi, setelah semua selesai, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Setelah proses pemberkasan, mereka akan dilenakan wajib lapor," pungkasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menerima dokumen-dokumen yang digunakan ketujuh WNA India datang ke Indonesia, seperti paspor dan visa. Jika terbukti melanggar, mereka akan dideportasi.
Baca juga: Lolos dari Karantina, Data WN India Sudah Masuk ke Hotel
(Fakhrizal Fakhri )