Terobos Wilayah Gage Lewat Jalan Tikus, Polisi: Akan Ditindak Tilang!

Indra Purnomo, Jurnalis
Rabu 01 September 2021 09:14 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sistem ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah titik ruas Jakarta. Polisi akan memberlakukan tilang bagi pelanggar yang menerobos masuk wilayah ganjil genap mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

"Kalau dia ada menerobos dari jalan-jalan tikus, dan segala macamnya ketangkap oleh anggota saya di tengah, maka itu kemudian akan dilakukan penindakan dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Baca juga:  Situasi Lalin di Jalan Hos Cokroaminoto Jakpus saat Ganjil Genap Berlaku

Sambojo menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum kepada pelanggar ganjil genap dengan memberlakukan dua cara. Pertama, pelanggar ganjil genap akan ditilang secara manual. Kedua, akan ditilang dengan cara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," ujar Sambodo.

Baca juga:  Berikut 3 Titik Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Tilang

Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan, ada puluhan pengendara mobil dari bundaran Patung Pemuda Membangun yang ingin menuju Jalan Sudirman dialihkan ke Jalan Hang Lekir I.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya