PIDIE - Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil mengungkap kasus perzinahan sedarah, dan sejumlah temannya, pengungkapan kasus ini diketahui setelah korban sekaligus tersangka melahirkan.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menyebutkan, bahwa pada bulan Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB terjadi perzinahan antara kakak beradik, hingga keduanya dijadikan tersangka dalam kasus perzinahan.
Baca juga: Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP, Didukung MUI Ditolak YLBHI
Ferdian pun membeberkan kronologi kejadian tersebut, berawal ketika tersangka berinisial NJ sedang tidur di dalam kamar. Namun tiba tiba, adik kandung korban yang berinisial KH menghampiri dan memintanya untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Korban menolak dan melarikan diri," kata Ferdian, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Aceh
Lalu terjadilah perzinahan antar keduanya, kejadian terakhir dengan tersangka KH yang terjadi pada bulan Maret 2021, sekitar pukul 14.30 WIB ditempat yang sama yaitu dikamarnya. Tersangka NJ sudah melakukan berzina sebanyak delapan kali dengan tersangka KH yang berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan.
"Kasus perzinahan ini berawal dari paksaan hingga akhirnya ketagihan," sambung Ferdian.
Lalu, kata Ferdian, Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB tersangka KH mengajak temannya berinsial MF masuk ke kamar tersangka NJ, dan terjadi perzinahan antara tersangka KH dengan tersangka NJ, setelah itu tersangka MF berzina dengan tersangka NJ.