PIDIE - Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil mengungkap kasus perzinahan sedarah. Pengungkapan kasus ini diketahui setelah korban sekaligus tersangka melahirkan.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra membeberkan kejadian pilu itu, berawal pada Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB terjadi perzinahan antara kakak beradik, hingga keduanya dijadikan tersangka dalam kasus perzinahan.
Baca juga: Perzinahan Sedarah hingga Kakak Hamil dan Melahirkan, Berawal Dipaksa hingga Akhirnya Ketagihan
Dalam kasus ini, polisi menangkap para pelaku perzinahan yakni kakak beradik berinisial NJ dan KH, dan tiga teman KH, yakni ML, FS, dan WD.
"Kami mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku perzinahan tersebut, beserta 1 orang pelaku perempuan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferdian, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Karen Pooroe Tanggapi Laporan Arya Clarpoth soal Perzinaan
Kata Ferdian, pasal yang disangkakan yakni Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat(1), Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat JO undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 100 (seratus) kali cambuk.
"Modus operandi salah satu pelaku yang merupakan adik kandung dari pelaku perempuan mengajak pelaku pria lainnya (teman) mendatangi rumahnya, dan selanjutnya melakukan hubungan badan atau perzinahan dengan pelaku perempuan tersebut," tutur Ferdian.