Polres OKI Pindahkan 40 Tahanan Imbas Pengeroyokan Maut

Antara, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 02:33 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Pertama pada Rabu (11/8) ada 12 orang tersangka yaitu Hassanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Hermansyah, Irpan, Robinson, Ahmad Yani, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri.

Lalu pada Senin (30/8) bertambah delapan orang tersangka lagi yakni, Adi Chandra, Nurul Arifin, Andri Agus Sumantri, Wagiman, Jauhari, Dipo, Anex dan Pete alias Subur.

Hingga kini proses penyidikan masih dilakukan dan memungkinkan adanya nama tersangka baru dalam kasus tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya