Jual Sertifikat Vaksin Ilegal, Polisi Tangkap Pegawai Kelurahan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 03 September 2021 15:09 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku akses ilegal aplikasi Peduli Lindungi untuk diperjualbelikan tanpa harus melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai prosedur. Salah satu pelaku merupakan salah satu pegawai kelurahan di Muara Karang, Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imron mengatakan, dua orang yang melakukan ilegal akses tersebut adalah FH dan HH. Keduanya memanfaatkan situasi dengan jual beli sertifikat vaksin.

Tersangka FH bertugas memasarkan jasa jual beli vaksin sementara HH bertugas melakukan pembuatan vaksinasi.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyrakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin mendapat di pergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan plat form Peduli Lindungi yang dipersyaratkan pemerintah," kata Fadil di Polda metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga : Pesan Menko PMK ke Gibran Terkait Vaksin Covid-19

Kedua melakukan tindak pidana ilegal akses ini atau pencurian data elektronik ini diatur dalam pasal 30 dan pasal 32 UU NO 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tengang transaksi informasi elektronik.

"Modus operandi adalah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya