PALU - Perumahan dan pemukiman merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia, Hal tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat (1) bahwa: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bersama Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdi Mastura, meresmikan Perumahan Cinta Kasih. Bertempat di Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Utara, Sabtu (3/9/2021).
Baca juga: Panglima TNI: Penanganan Covid-19 di Sulteng Harus Didukung Semua Elemen
Lebih lanjut disampaikan oleh Panglima TNI bahwa perumahan menjadi sebuah kebutuhan utama bagi manusia. Terutama bagi saudara-saudara kita yang menjadi korban musibah bencana alam beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, perumahan yang layak menjadi urgensi untuk segera dipenuhi.
"Pemerintah dan berbagai komponen bangsa bersatu dan bersinergi untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan bencana gempa dan likuifaksi di Palu. Dan buah dari kemitraan tersebut adalah dibangunnya Perumahan Cinta Kasih di Tadulako," kata Panglima TNI.
Baca juga: Warga Bali ke Panglima TNI: Fasilitas Isoternya Nyaman Sekali