KPK: Oknum ASN Pertaruhkan Masa Pensiun Jadi Kades yang Tak Sampai Setahun

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 04 September 2021 17:31 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan, praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo merupakan abuse of power.

Dia mengatakan bahwa para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mempertaruhkan masa pensiunnya dengan melakukan tindakan yang dengan diduga membayar untuk mendapatkan jabatan kepala desa.

Padahal, kata dia, masa jabatan pejabat kepala desa di Probolinggo tersebut tak sampai setahun. Mereka diduga menyetorkan Rp20 juta demi jabatan tersebut.

"ASN mempertaruhkan masa pensiunnya, mereka-mereka ini seharusnya sudah senior di atas 40 tahun. Nah kalau dicederai dengan jadi pejabat yang umurnya nggak kurang dari satu tahun akhirnya ya mereka mau," kata Karyoto, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Menurut dia, jika jabatan pejabat kepala desa tersebut didapat dengan membeli, maka oknum ASN tersebut akhirnya akan mengembalikan modalnya saat menjabat.

Sehingga, mantan Wakapolda DIY itu mempertanyakan ada apa dengan jabatan kepala desa di lingkungan Probolinggo tersebut.

Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tiba di KPK

"Kalau kami dari Kedeputian Pencegahan yang menganalisa ini apakah ini akan menjadi tren para pemangku kepentingan untuk membarterkan dengan uang. Atau mungkin dulu pada saat jadi bupati modalnya sangat banyak juga harus mengembalikan modalnya," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa Kedeputian Pencegahan KPK akan menganalisa kasus suap jual beli jabatan di Probolinggo tersebut untuk selanjutnya disimpulkan dengan memberikan rekomendasi pencegahan kepada pemerintah.

"Nanti dari Kedeputian Pencegahan akan memberikan rekomendasi bagaimana membagikan tips pencegahan dari jabatan yang berpotensi melanggar kewenangan," tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Bupati Banjarnegara, Kasus Suap hingga Tantang KPK

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).

Baca juga: KPK Tahan Bupati Banjarnegara dan Orang Kepercayaannya 20 Hari ke Depan

Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tolong Tunjukkan yang Memberi Saya Dana Siapa

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya