LOMBOK - Tidak jera, seorang residivis narkoba di Lombok Timur kembali berulah mengedarkan sabu. Pelaku YA (29) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur di rumahnya di wilayah Desa Masbagik Utara Baru Kecamatan Masbagik.
Saat pengeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun saat pengeledahan di rumah dan motor pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa HP, gunting dan 1 bungkus plastik klip kristal bening berisi sabu seberat 8,9 gram yang disembunyikan di depan jok motor.
"Pelaku ditangkap saat baru sampai rumahnya setelah mengambil barang berupa sabu untuk dijual kembali," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU IGN Bagus Suputra.
Baca juga: Pejabat Imigrasi Ditangkap saat Asyik Nyabu di Kamar Hotel