Simpan Sabu di Jok Motor, Penjahat Kambuhan Ditangkap Polisi

Ramli Nurawang, Jurnalis
Minggu 05 September 2021 15:03 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dari pengakuan pelaku, ujar Suputra, barang haram itu dibeli seharga Rp7 juta dari salah seorang berinisial WL di wilayah Jurit yang saat ini masih diburu polisi.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa HP, gunting, timbangan digital, satu poket sabu dan motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Lempar Bungkusan Lewati Tembok

"Pelaku merupakan residivis sudah pernah masuk penjara dan keluar LP bulan Agustus 2020,"tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya