Wawan Suami Airin Didakwa Suap Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 September 2021 21:52 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana (Foto: Okezone)
Share :

"Pemberian itu karena atau berhubungan dengan sejumlah 'kemudahan' dan 'kelonggaran' kepada terdakwa selaku warga binaan terkait ijin keluar dari Lapas Sukamiskin, yang diberikan Deddy Handoko maupun yang diberikan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin," bebernya.

Sekadar informasi, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana oleh tim JPU KPK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya