Usai Dirazia, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 06 September 2021 08:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share :

Sanksinya berupa Pembekuan Izin Usaha itu diberikan sesuai aturan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.

Baca juga: Satpol PP Telusuri Pembuat Mural Diduga Mirip Jokowi di Jagakarsa

Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha untuk sadar dan mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya