“Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mengajak Hendri yang tak lain rekan kerja pelaku Eddy. Sementara untuk menghilangkan jejak, uang senilai 105 juta Rupiah tersebut langsung ditukarkan pelaku dalam bentuk Dolar Singapura,” ucap Kasar Reskrim.
Eddy mengaku kecanduan judi online sejak satu tahun terakhir. Gaji pelaku sebagai koki tidak mencukupi untuk membayar utang yang kian hari kian menumpuk.
Saat ini polisi masih memeriksa ketiga pelaku di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
(Qur'anul Hidayat)