Jakarta, Surabaya dan Bandung Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran di Gedung Tertutup

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 10:11 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA- Pemerintah kembali memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

(Baca juga: Kabar Baik! Tersisa 11 Daerah Jawa-Bali yang Berlevel 4)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.39/2021 tentang tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada pemberlakuan PPKM kali ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan restoran di gedung tertutup di daerah berlevel 3.

(Baca juga: Sidoarjo Gempar! 2 Kakak Beradik Cantik Dibunuh, Jasadnya Dimasukkan ke Sumur)

Seperti diketahui restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Namun kali ini ada tiga wilayah yang akan dijadikan lokasi uji coba yakni DKI jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya.

“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya,” demikian bunyi diktum Kelima huruf f poin 5.

Terkait uji coba tersebut terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya