Jakarta, Surabaya dan Bandung Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran di Gedung Tertutup

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 10:11 WIB
Foto: Okezone
Share :

a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

b) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan

c) Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif .

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya