Leonard mengungkapkan, Joko Sutrisno tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sehingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), kemudian petugas menangkap terpidana.
"Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," ujar Leonard.
Baca Juga: Tertunduk Lesu, Buron Kakap Hendra Subrata Bungkam saat Tiba di Gedung Kejagung
Leonard mengimbau melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Arief Setyadi )