JAKARTA - Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah membeberkan perkara pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, hal itu dikarenakan sejumlah guru dan siswa melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
"Hasil divisi kita dengan Dinkes tim pokja PTM tingkat provinsi diberikan satu minggu atau 5 hari efektif kerja," ujar Taga Radja Gah kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Sekolah Dilarang Jualan Seragam
Taga mengatakan, pihak sekolah memiliki peran dan tanggung jawab untuk penerapan prokes ketat di masa PTM terbatas. Selain itu, apabila tidak ada kendala, SDN 05 Jagakarsa diperbolehkan dibuka kembali.
"Pihak sekolah pun sudah dipanggil, sudah pembinaan oleh bidang kesehatan. Tentunya ini bukan sesuatu yang main-main, kita benar-benar tegas untuk menegur pihak sekolah terhadap kejadian tersebut," terangnya.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Relatif Lancar, Hanya Satu Sekolah Langgar Protokol Kesehatan
Taga menuturkan sanksi yang diberikan hanyalah pemberhentian kegiatan PTM secara sementara. Guru dan kepala sekolah juga tengah diberi pembinaan oleh pihak pemprov DKI.