JAKARTA - Polsek Metro Setiabudi menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/9/2021) malam. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan pemilik beserta botol miras.
"Pemilik dua kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan miras berinisial G kami amankan," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi pada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, pemilik gudang berinisial G itu bakal diperiksa lebih lanjut terkait miras tersebut.
Ia menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai adanya peredaran miras di kawasan itu. Pihaknya pun langsung mengecek ke lokasi.
"Setelah kami datangi, benar. Dua kontrakan dijadikan tempat penyimpanan miras dan ada jual beli miras juga tanpa izin. Banyak jumlahnya yang kami temukan. Tapi jumlah pastinya masih kami datakan," tuturnya.