Polres Blitar Tegaskan Penghentian Kasus Emak-Emak Curi Susu Bukan karena Hotman Paris

Solichan Arif, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 21:30 WIB
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom (Foto: MPI/Solichan)
Share :

BLITAR - Polres Blitar menghentikan kasus pencurian yang dilakukan dua orang ibu-ibu asal Kabupaten Malang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penghentian hukuman atau restoratif justice diambil setelah korban dan pelaku pencurian, berdamai.

Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial.

"Oh tidak (Bukan karena Hotman Paris). Dari awal saat kita rilis sudah kita sampaikan akan dilakukan mediasi," ujar Adhitya kepada wartawan Rabu (8/9/2021). Saat rilis beberapa hari lalu, dua orang ibu-ibu mengenakan baju tersangka.

MRS (55) dan YLP (29) , dua orang warga Kedungkandang Kota Malang. Keduanya tertangkap tangan mencuri sejumlah barang, yakni diantaranya susu, kopi, dan minyak kayu putih di sebuah toko kelontong wilayah Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Aksi pencurian dilakukan dengan berpura-pura membeli. Keduanya langsung ditahan.

Saat rilis di Polres Blitar belum lama ini, kedua ibu-ibu tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran suaminya sedang menganggur. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menurut Adhitya, sejak awal pihaknya akan memfasilitasi mediasi.

"Tapi masih menunggu korbannya berkenan atau tidak," terang Adhitya. Seiring dengan viralnya pendapat Hotman Paris yang meminta kedua ibu-ibu asal Malang untuk dibebaskan, Rabu (8/9) ini Polres Blitar melakukan restoratif justice. Menurut Adhitya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi yang mana satu sama lain tidak keberatan.

Dari pihak korban berbesar hati memaafkan serta mencabut laporan. Sedangkan dari pihak pelaku membuat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa. Atas dasar itu, Polres Blitar melakukan Restoratif Justice dengan menghentikan proses hukum.

"Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai tidak melakukan tuntutan lagi," kata Adhitya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya