JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, dua muncikari prostitusi anak di bawah umur yakni ZF (18) dan RF (19) memiliki peran tersendiri dalam bisnis esek esek ini. Dalam menggaet korban, pelaku memiliki ciri tertentu.
Menurut Wiratama, pelaku RF memiliki peran sebagai pencari atau perekrut gadis di bawah umur 17 tahun yang mau diajak terjun dalam bisnis lendir serta membutuhkan biaya hidup yang super instan.
"RF itu mencari wanitanya atau bisa dibilang korbannya yang bisa dijadikan wanita penghibur. Karena himpitan ekonomi dan gaya hidup, sehingga membutuhkan uang instan," kata Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
Sementara itu, untuk pelaku ZF memiliki tugas yang mencari pelanggan atau pria hidung belang yang ingin dipuaskan oleh gadis kencur "ZF itu mencari pelanggan di internet, di media sosial, sehingga mendapatkan pelanggan," tuturnya.