Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Antara, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 04:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Menurut Siti, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Baca Juga: Pria di Bengkulu Menyusup Masuk Rumah Tetangga, Coba Perkosa Anak Gadis

Perilaku itu, juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, di mana seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasinya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," kata Siti Salwa.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya