BANDA ACEH - Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar memvonis RS dengan hukuman 200 bulan penjara, karena terbukti secara sah telah memerkosa cucunya sendiri.
"Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Edan! Kakek Perkosa Cucunya Usia 13 Tahun, Berdalih Khilaf Istri Sudah Tua
Siti menyampaikan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana, setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.
"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," ujarnya.