BITUNG - Seorang pelaku pelecehan seksual berinisal AA (29) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban yang keberatan terhadap pelaku yang telah menghamili anak gadisnya yang masih berusia 18 tahun.
Warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung itu ditangkap tanpa perlawanan saat berasa di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara sekitar pukul 06.00 Wita, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Cabuli 3 Gadis, Pemuda Ini Dipolisikan
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, kedua insan berlainan jenis itu saling kenal sejak Agustus 2020 lewat sosial media Facebook dan mulai menjalin hubungan asmara.