Peran SFH adalah melakukan penggantian data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah dibuatnya juga.
MP menyuruh untuk membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) yang dijadwalkan oleh di universitasnya di Palangka Raya.
Namun, gegara hal itu keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksin tersebut. Ketiga orang tersebut akan kami lakukan penyelidikan," katanya menegaskan.
Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita 2 unit ponsel dan 1 unit komputer lengkap dengan peralatannya.
(Awaludin)