Tempat Wisata di Jakarta Dibuka Bertahap

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 10:11 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

- Tempat wisata tertentu:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya