Polda Jateng Tangkap Pelaku Penjual Mobil dengan Dokumen Palsu

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 15:24 WIB
foto: ist
Share :

SEMARANG- Ditkrimum Polda Jateng berhasil menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal karena menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu. Aksi pelaku tersebut sangat meresahkan masyarakat, terutama yang menjadi korban.

(Baca juga: Setelah Holywings, Pemprov DKI Tutup Kafe dan Restoran di Pantai Indah Kapuk)

"Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," ungkap Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9) siang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018."KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," ungkapnya.

(Baca juga: Saat Bung Karno Jadikan TNI AL Kekuatan Militer yang Mengerikan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya