Ia menjelaskan, pelaku modusnya dengan tipu muslihat. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk memijat, setelah beberapa saat kemudian pelaku ganti memijat korban, dan menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat, tubuh korban akan menjadi tambah tinggi, yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan membujuk rayu untuk bisa berbuat asusila terhadap korbannya," kata Kapolres.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nopol AD 2054 FG, satu unit handphone merek Poco NFC warna biru, dan sejumlah seragam olahraga dan sekolah milik korban.
Menurut Kapolres, unsur pasal dalam kasus tersebut yakni Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Selain itu, juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka juga diketahui belum menikah sampai saat ini. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Kapolres.
Dia meminta jika ada orangtua yang merasa anaknya menjadi korban pelaku dapat melaporkan kepada Satuan Reskrim Polres Wonogiri. Kasus ini masih dikembangkan.
(Awaludin)