Keroyok Polisi, Pria di Surabaya Ditangkap

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 14:37 WIB
Polrestabes Surabaya rilis kasus pengeroyokan terhadap polisi. (Foto : MNC Portal/Lukman Hakim)
Share :

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (7/9/2021) RF, dapat diamankan dekat lokasi kejadian. Beberapa orang lain termasuk tersangka ST telah dinyatakan DPO,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bendel SHM, 1 bendel bukti pembelian bahan baku pos, 1 buah flashdisk berisi rekaman dan foto pembongkaran pos, dan 3 hasil visum.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami akan tindak tegas terhadap aksi aksi premanisme,” tutur Yusep.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya