Doktor lulusan Inggris ini mendorong di dalam revisi UU Penyiaran nanti bisa diatur agar video-video di internet lewat YouTube, misalnya, masuk cakupan pengawasan KPI.
Baca Juga : 15 Rumah di Tasikmalaya Rusak Diterjang Longsor
Menurut Sukamta, hal ini harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet, dalam hal ini termasuk YouTube selaku badan hukum private.
"Saya sangat menyayangkan hal ini karena sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma dan jati diri bangsa Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Mau jadi apa negeri ini nantinya?," tandas Sukamta.
(Angkasa Yudhistira)