JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa potensial suspek atau calon tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, bisa lebih dari satu orang. Hal itu sesuai dengan proses penyidikan yang sedang berjalan selama ini.
"Ada beberapa. Kemungkinan lebih dari satu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Kendati begitu, Rusdi tak membeberkan angka pasti dari orang yang tengah dibidik untuk menjadi tersangka dalam peristiwa amuk si jago merah tersebut.
"Kami tunggu saja dari penyidik, dalam beberapa hari ke depan pasti ada perkembangan," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut, potensial suspek atau calon tersangka itu berdasarkan proses penyidikan sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP.