Para pelaku pun mengakui hal tersebut, 12 pelat besi itu mereka curi secara bertahap sejak Agustus lalu. Modusnya dengan mengangkut pelat besi menggunakan kendaraan roda dua.
"Sekali beraksi itu, dua hingga tiga pelat besi dia ambil dan langsung jual ke penadah ini," ucapnya.
Lebih lanjut, polisi menerima laporan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram bahwa sudah ada 50 plat besi penutup saluran drainase jalan umum yang hilang.
"Sebagian besar yang hilang itu yang terpasang di depan komplek pertokoan Jalan Pejanggik," ungkap Heri.
Terkait dengan hal tersebut, Heri meyakinkan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan terus melakukan penyelidikan lapangan.
"Jadi ada dugaan modus kejahatan ini tidak hanya dari satu kelompok ini saja. Ada kelompok lain juga yang melakukan hal yang sama. Itu yang kita kejar," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, kini ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian. Untuk peran penadah, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian.
"Untuk penanganan pidana dua pelaku yang berstatus anak, kita koordinasikan dengan BAPAS," ucap Heri.
(Awaludin)