MEDAN - Polisi berhasil mengungkap produksi dan peredaran kopi ekstasi hasil produksi pabrik narkoba rumahan di wilayah Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada 3 September 2021. Dari pengungkapan itu, pasangan suami istri (pasutri) J (30) dan MC (25), yang melakoni bisnis haram tersebut berhasil ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan kopi ekstasi produksi pasutri tersebut dipasarkan secara online lewat platform belanja online dan marketplace di media sosial. Produk kopi ekstasi itu juga dipasarkan ke cafe-cafe hingga ke tempat hiburan malam di Medan.
"Jadi karena ekstasi saat ini tidak laku di tempat-tempat hiburan malam, akhirnya mereka memproduksi kopi sachet yang dicampur ekstasi. Dijualnya online dan juga ke cafe-cafe hingga tempat hiburan malam," kata Kombes Riko saat memaparkan kasus itu di Mapolrestabebes Medan, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Jual Sabu di Toko Kosmetik, 3 Remaja di Pasar Kemis Tangerang Diciduk
Riko lebih lanjut mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka yang ditangkap, diketahui bahwa bisnis ilegal pabrik narkoba rumah ini baru mereka jalani selama 3 bulan. Namun, pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.
"Ya itu masih sebatas pengakuan mereka. Tapi kita kan tidak bekerja berdasarkan pengakuan. Makanya kita masih dalami lagi pengakuan itu," pungkasnya.
Penyidik, kata Riko juga sedang menelusuri 5 rekening bank milik kedua tersangka yang patut diduga digunakan dalam bisnis itu. Karena kuat dugaan, ada pihak lain yang terlibat dalam bisnis tersebut. Termasuk yang memasok bahan baku narkoba kepada mereka.