"Ada lima rekening yang sedang kita telusuri," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di kawasan Medan Barat, Kota Medan pada 3 September 2021 lalu. Penggrebekkan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada kegiatan produksi narkoba di rumah tersebut.
Baca Juga: Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Medan, Polisi Tangkap Pasutri
Dari rumah itu, kedua tersangka berikut barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, 214 butir pil ekstasi beragam merek, 4 bungkus sachet kopi campur ekstasi yang belum dijual. Kemudian 1 paket serbuk pil ekstasi dan satu paket serbuk dan ganja yang belum dipaketkan. Lalu, 1.205 butir pil happy five, 168 butir pil alpazholam, 38 botol ketamin, 168 bungkus plastik kecil ketamin dan peralatan untuk memproduksi narkoba.
"Untuk pasangan suami istri ini kami jerat dengan Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 114 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 60 pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tutupnya.
(Arief Setyadi )