JAKARTA - Jelang operasional kembali bioskop di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru yang membatasi aktivitas pengunjung. Bioskop di Jakarta sendiri akan dibuka serentak mulai besok, Kamis 16 September 2021.
Melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, Anies memperbolehkan bioskop beroperasi kembali dengan berbagai syarat.
"Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Anies dalam Kepgub tersebut, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Bioskop di Tangerang Telah Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Untuk kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.