"Saya pribadi memiliki teman-teman dari gerakan sipil society, saya punya konsen terhadap masyarakat bawah, petani dan lainnya. Melihat UU ini merugikan, saya tidak sedirian, anggota kami menolak itu dan kami harus respon secara nasional bahwa ini bermasalah dan intinya kami semua tak setuju," tuturnya.
Dia mengungkapkan, melalui berbagai platform, baik melalui diskusi hingga media sosial, pihaknya telah melakukan kritikan dan penolakan tentang UU Ciptaker itu yang dinilai merugikan masyarakat. Cuitannya di media sosial juga merupakan salah satu sarana dalam melakukan kritikan tersebut.
Baca Juga: Jumhur Hidayat Hadirkan Ahli Bahasa ke Persidangan
Sebabnya, jelas Jumhur, UU Omnibus Law Ciptaker memudahkan para investor asing bisa dengan bebas memasarkan produk asingnya itu di Indonesia. Alhasil, dia pun menyampaikan kritikannya terkait hal itu dan bukan soal UU Ciptaker saja, dia pun kerap berkomentar di media sosial tentang suatu masalah yang dianggapnya perlu dikomentari.
"Kalau kita melihat sebuah bangsa disebut penjajah apabila dia di eksploitasi dan saya melihat UU Omnibus Law ini membuat produk asing bisa bebas, kita dijajah tanda kutip perusahaan (asing)," katanya.
(Arief Setyadi )