Buronan Maling Ayam Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Kamis 16 September 2021 10:08 WIB
Ilustrasi
Share :

TANGERANG - Dua maling ayam yang kerap meresahkan Peternakan Jaya Farm, di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya diciduk. Keduanya adalah DP (21) dan DS (20), mereka pun terancam 7 tahun pejara.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka ini dibantu oleh dua orang rekannya yang lain, yakni DN dan PY. Saat ini keduanya telah ditetapkan DPO.

"Bermula pada Senin 28 September 2020. Saat itu, pemilik peternakan bernama Jerry Ferdy mendapatkan laporan dari pekerjanya, bahwa telah terjadi pencurian ayam di kandang," katanya, Kamis (16/9/2021).

Dilanjutkan dia, dalam aksinya para pelaku menjebol kawat pembatas kandang. Kemudian, mereka merusak rangka kandang, lalu mengambil ayam hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Polisi yang mendapat laporan kemudian terus melakukan penyelidikan. Pada Minggu 12 Agustus 2021, anggota Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku sedang berada di Desa Pangarengan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya