Baca Juga : Untuk Gaya-gayaan, Bocah SD Nekat Curi Motor
Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, polisi langsung menangkap DP yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Selain DP, petugas juga telah menangkap seorang tersangka lain, yakni DS.
"Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)