Buronan Maling Ayam Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Kamis 16 September 2021 10:08 WIB
Ilustrasi
Share :

Baca Juga : Untuk Gaya-gayaan, Bocah SD Nekat Curi Motor

Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, polisi langsung menangkap DP yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Selain DP, petugas juga telah menangkap seorang tersangka lain, yakni DS.

"Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya