Pakai dan Edarkan Sabu, Sopir Bus Antarkota Ditangkap

Antara, Jurnalis
Kamis 16 September 2021 03:01 WIB
Ilustrasi (iNews)
Share :

Ia menambahkan, selama operasi pemberantasan narkoba, tidak hanya menangkap 16 tersangka dari sejumlah tempat, tapi mengamankan juga barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu seberat 15 gram, 2 paket gorila 10 gram, dan 872 butir obat-obatan terlarang.

Semua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Marpolres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Undang-Undang tentang Narkoba dan tentang kesehatan.

"Para pelaku kami kenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan Undang-Undang tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan 20 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya