Soal Kasus Alex Noerdin, MKD DPR Tunggu Putusan Hukum Tetap

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 17 September 2021 10:01 WIB
Tersangka korupsi proyek gas bumi, Alex Noerdin (foto: Okezone)
Share :

"Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final," tegas Habiburokhman.

Baca juga:  Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gas Bumi, Alex Noerdin Membisu

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021. Alex, atas kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya