120 Personel Dikerahkan Tertibkan Ganjil-Genap di Tempat Wisata DKI

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis
Jum'at 17 September 2021 06:57 WIB
Tempat wisata Ancol. (Okezone)
Share :

Sambodo menjelaskan, penerapan ganjil-genap di kawasan tempat wisata berlaku mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. “Ganjil-genap di tempat wisata dari jam 12.00 hingga 18.00,” ujarnya.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga : Pemprov DKI Terapkan Ganjil Genap di Tempat Wisata, Ini Penjelasan Teknisnya

Hal ini untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya