Dirlantas Polda Metro: Ganjil Genap Tempat Wisata Hanya Diterapkan di 2 Lokasi

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis
Jum'at 17 September 2021 07:07 WIB
Ancol menjadi salah satu kawasan wisata yang terkena aturan ganjil genap. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil genap di tempat wisata hanya berlangsung selama tiga hari. Selain itu, ganjil genap di tempat lain tetap berlangsung setiap hari Senin-Minggu.

“Ganjil genap di tempat wisata hanya tiga hari, ganjil genap di tempat lainnya tetap Senin sampai dengan Minggu,” kata Sambodo kepada MNC Portal Indonesia (17/9/2021).

BACA JUGA: Pemprov DKI Terapkan Ganjil Genap di Tempat Wisata, Ini Penjelasan Teknisnya 

ia mengatakan, sampai saat ini ganjil genap hanya berlaku di dua kawasan saja, “Ancol dan Taman Mini,” ucapnya.

Sambodo menjelaskan tentang teknis yang diterapkan dalam ganjil genap ini. “Penerapan ganjil genap di pintu masuk tempat wisata,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya